Dugaan Korupsi Disdik Sumbar Mulai Disidangkan, Tujuh Terdakwa Hadir
Dalam sidang JPU juga mengatakan, dalam pekerjaan itu sebenarnya sudah ada pelaksanaan tender di awal yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) V hingga ditentukan perusahaan pemenang. "Hanya saja hasil tender itu kemudian dibatalkan untuk diulang kembali, Pokja V malah diganti dengan Pokja VII yang ditunjuk untuk menangani proyek," kata JPU. Diduga dalam proses tender itu telah terjadi persekongkolan antara para terdakwa sehingga proyek akhirnya dimenangkan oleh perusahaan yang dipinjam oleh terdakwa Syaiful Abrar ke terdakwa lainnya. Usai pembacaan dakwaan, para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan atau eksepsi. Kemudian, sidang yang diketuai oleh Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, didampingi hakim anggota Juandra dan Hendri Joni, menunda sidang dua pekan. (wy)
Editor : Eriandi
Berita Terkait