3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Covid-19, Ternyata Mantan Pejabat Rumah Sakit

×

3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Covid-19, Ternyata Mantan Pejabat Rumah Sakit

Bagikan berita
Konferensi Pers Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar. (Foto: Sukabumi Update)
Konferensi Pers Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar. (Foto: Sukabumi Update)

SINGGALANG - Polisi menetapkan eks pejabat RSUD Pelabuhan Ratu Sukabumi Jawa Barat sebagai tersangka baru kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan covid-19 tahun anggaran 2020-2021 yang merugikan negara sebesar Rp5,4 miliar.

Dalam Konferensi Pers Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar menjelaskan, tiga pejabat RSUD Pelabuhan Ratu itu adalah DP mantan Direktur Utama RSUD Pelabuhan Ratu, SR eks pelayanan UPTD RSUD Pelabuhan Ratu, serta WB mantan Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan UPTD RSUD Pelabuhan Ratu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abbas mengatakan, penetapan ketiga tersangka merupakan pengembangan kasus.

Sebelumnya, kasus ini terungkap saat HC mantan Kepala Ruangan covid-19 RSUD Pelabuhan Ratu ditetapkan sebagai tersangka, dan kasusnya telah berketetapan hukum dengan vonis 4,5 tahun penjara.

"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah membuat data fiktif dalam hal proses pengajuan dana insentif bagi tenaga kesehatan covid-19, serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dari total kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar," katanya dilansir dari YouTube METRO TV, Jumat, 4 Oktober 2024.

Jules menjelaskan, tersangka berinisial DP selaku pimpinan Fasilitas Kesehatan Pelayanan dengan mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien covid-19 sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif.

"Bagi tenaga kesehatan yang menangani covid-19 pada UPTD RSUD Pelabuhan Ratu Kabupeten Sukabumi yang bersumber dari APBN tahun Anggaran 2020, dan APBD Tahun Anggaran 2020," katanya. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Metro TV
Bagikan

Berita Terkait
Terkini