PADANG -Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Batat melakukan monitoring penyelenggara pelayanan publik pasca bencana galodo/erupsi di Agam, Jumat (4/10). Monitoring tersebut menghadirkan pihak terkait yakni, Dinas Pertanian Agam, Disduk Capil Agam, Dinas UMKM Agam, BPBD Agam, Wali Nagari Bukit Batabuah, Kecamatan Canduang, Balai Wilayah Sungai V Sumatera Barat, Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumatera Barat, Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Kementerian Agama Kabupaten Agam, Polres Bukittinggi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Agam.
Pasca bencana, hasil identifikasi tim Ombudsman di lapangan, ternyata masyarakat masih menunggu percepatan layanan dan afirmasi layanan bagi maayarakat terdampak bencana.
Di antaranya:
1. Ijazah hilang/rusak
2. Surat nikah hilang/rusak
3. Sertifikat tanah hilang/rusak4. KTP/KK, dll hilang/rusak.
5. SIM dan STNK hilang rusak.
6. Masyarakat ternyata menunggu, Balai Sungai kembali melakukan normalisasi sungai batang katiak, karena sungai sepanjang 500 m kembali mengdangkal. Segera harus dilakukan normalisasi, kondisi ini mengancam erupsi/galodo marapi akan kembali terjadi
7. Masyarakat juga menunggu realisasi cetak sawah ulang yang dijanjikan Kementerian Pertanian.
Editor : Eriandi