Risiko Galbay Pinjol Rupiah Cepat, Awas Debt Collector Tagih ke Sosmed!

×

Risiko Galbay Pinjol Rupiah Cepat, Awas Debt Collector Tagih ke Sosmed!

Bagikan berita
Ilustrasi galbay Rupiah Cepat.
Ilustrasi galbay Rupiah Cepat.

SINGGALANG - Risiko galbay pinjol Rupiah Cepat. Debt Collector bakal menagih ke sosmed. Benarkah?.

Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait aplikasi pinjaman Rupiah Cepat tahun 2024.

Dilansir dari kanal YouTube Sekilas Pinjol berjudul "Resiko Galbay Pinjol RUPIAH CEPAT - Awas DC Tagih Ke Sosmed" pada Sabtu, 5 Oktober 2024.

Rupiah Cepat adalah aplikasi pinjaman online legal, dan terdaftar OJK hingga Januari 2024.

Rupiah Cepat beroperasi sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh OJK, dan juga terkait denda keterlambatan, serta ketentuan penagihan masih mengikuti OJK.

Namun perlu dicatat bahwa meskipun Rupiah Cepat adalah pinjol legal ada beberapa oknum DC yang dapat menimbulkan masalah. Seperti menyebarkan data pribadi peminjamnya.

Jika Anda mengalami masalah gagal bayar pinjaman online seperti ini segera laporkan, dan siapkan bukti-bukti yang diperlukan.

Pasalnya, banyak juga Rupiah Cepat yang diduga melakukan sebar data nasabahnya yang sedang gagal bayar.

Lantas, apa yang terjadi jika debitur telat bayar, atau gagal bayar di Rupiah Cepat?.

1. Debitur kan dikenakan denda

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Sekilas Pinjol
Bagikan

Berita Terkait
Terkini