SINGGALANG - Mahkamah Agung (MA) buka suara soal gerakan cuti masal yang akan dilakukan para hakim.
Juru Bicara Mahkamah Agung Soeharto menyebutkan, cuti Hakim dapat diambil atas persetujuan pimpinan pengadilan asalkan tidak mengganggu jalannya persidangan.
Soeharto menyebutkan, cuti merupakan hak pegawai negeri yang dapat diambil selama hak tersebut belum digunakan, dan masih tersedia.
"Namun persetujuan pengajuan cuti, Hakim mempertimbang beban pekerjaan selama ditinggal cuti, dan selama tupoksi pengadilan tidak terganggu," katanya dilansir dari YouTube METRO TV, Sabtu, 5 Oktober 2024.Aksi cuti masal para hakim yang rencananya dilakukan pada tanggal 7 hingga 11 Oktober ini sebagai bentuk protes terhadap gaji, dan tunjangan yang tidak mengalami penyesuaian selama 12 tahun.
Mahkamah Agung pun berencana melakukan audiensi dengan perwakilan solidaritas Hakim Indonesia pada 7 Oktober mendatang. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Metro TV