SINGGALANG - Aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) nasabah harus tahu. Galbay pinjol apapun fix lunas jika sudah 90 hari. Simak penjelasannya berikut ini.
Dalam artikel ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait masalah gagal bayar.
Pasalnya, terdapat rumor beredar bahwa sebenarnya OJK memperbolehkan untuk gagal bayar sesuai dengan aturan OJK untuk melindungi dari masyarakat.
Salah satu aturan tersebut adalah setelah debitur telat bayar selama 90 hari. Anda tidak boleh ditagih lagi.
Artikel ini bersumber dari kanal YouTube Sekilas Pinjol berjudul "Aturan OJK Harus Tau !! Galbay Pinjol Apapun, Fix Lunas Jika Sudah 90 Hari" pada Senin, 7 Oktober 2024.
Ada informasi bahwa fix auto lunas jika debitur telah bayar selama 90 hari.Hal ini dapat mengindikasikan bahwa meskipun Anda telat bayar OJK tidak akan mengkasuskan, atau mempidanakan pinjaman online Anda.
Jadi, bagi debitur yang sedang mengalami masalah gagal bayar, atau telat bayar tidak perlu takut.
Karena ini tidak akan menjadi masalah besar risiko terbesar dari gagal bayar pinjaman online. Hanya berupa peringatan dan Slik OJK.
Namun perlu diingat bahwa tidak ada unsur pidana, atau hukuman pidana dalam masalah utang piutang. Hanya hukum perdata.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Sekilas Pinjol