Sehingga sanksinya adalah bahwa debitur tidak boleh ditagih lagi oleh aplikasi pinjaman online setelah 90 hari.
Lalu yang menjadi risiko, atau hukuman terhadap debitur adalah cuma masuk Slik OJK. Ini akan mempengaruhi reputasi skor kredit Anda, dan akan terdaftar dalam blacklist BI Checking.
Dengan begitu, Anda tidak bisa, atau tidak boleh melakukan pinjaman online di manapun karena skor kredit Anda buruk.
Selain dari pinjaman, atau kredit. Tabungan, dan deposito Anda akan tetap aman begitu juga dengan investasi Anda.
Semua itu tidak akan ada hubungan dengan Slik OJK, dan BI Checking. Karena, urusan SLIK hanya terkait dengan pinjaman, atau pengkreditan lainnya.
Dari sinilah banyak orang yang mulai paham, dan mengerti bahwa tidak perlu memusingkan masalah gagal bayar.Apalagi banyak orang yang merasa tidak senang dengan cara penagihan dari oknum Debt Collector (DC) pinjol yang tidak sopan terhadap debitur.
Bahkan ada juga debitur yang merasa dirugikan oleh oknum DC yang menyebarkan data pribadi mereka.
Tujuannya untuk menagih-menagih nasabah yang sedang gagal bayar agar segera membayar pinjol.
Ini sudah bukan rahasia umum lagi bahwa ada banyak oknum yang menyalahi aturan, dan proses penagihan.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Sekilas Pinjol