Aturan OJK Galbay Pinjol Apapun Fix Lunas Jika Sudah 90 Hari, Benarkah?

×

Aturan OJK Galbay Pinjol Apapun Fix Lunas Jika Sudah 90 Hari, Benarkah?

Bagikan berita
Ilustrasi penagihan pinjol. (Foto: Fintech ID)
Ilustrasi penagihan pinjol. (Foto: Fintech ID)

Contohnya saja, mereka menghubungi orang-orang yang bukan dari nomor kontak darurat (kondar) yang didaftarkan.

Tak hanya itu, sering juga terjadi kepada debitur yang melakukan pinjaman online tetapi mengalami gagal bayar akhirnya keluarga, atau orang-orang lain yang ada di kontaknya juga ikut dihubungi, dan diteror DC.

Tindakan DC tersebut jelas melanggar aturan. Bahwa dalam aturan OJK, aplikasi pinjol dilarang menghubungi orang-orang di luar kontak darurat yang telah didaftarkan.

Namun masih banyak oknum nakal yang terus melakukannya tindakan seperti itu. Terkadang mereka bahkan mencari di media sosial untuk mencari informasi debitur.

Padahal OJK tidak memperbolehkan oknum tersebut untuk melanggar aturan dalam penagihan.

Lantas, apakah OJK memperbolehkan masyarakat untuk gagal bayar atau galbay pinjol?

Bahwa OJK memiliki aturan-aturan yang harus diikuti oleh penyedia pinjaman online agar proses penagihan berjalan dengan adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OJK tidak mempermasalahkan jika debitur gagal bayar. Namun akan memberikan sanksi berupa masuk Slik OJK, atau BI Checking yang akan memperburuk reputasi Anda

Tidak ada sanksi lain yang membuat Anda harus ditagih datang ke rumah oleh DC pinjol.

Maka dari itu, Anda tidak perlu khawatir bagi yang mengalami gagal bayar. Karena banyak orang yang mengalami hal serupa bukan Anda saja.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Sekilas Pinjol
Bagikan

Berita Terkait
Terkini