Aturan OJK Galbay Pinjol Apapun Fix Lunas Jika Sudah 90 Hari, Benarkah?

×

Aturan OJK Galbay Pinjol Apapun Fix Lunas Jika Sudah 90 Hari, Benarkah?

Bagikan berita
Ilustrasi penagihan pinjol. (Foto: Fintech ID)
Ilustrasi penagihan pinjol. (Foto: Fintech ID)

Anda harus tetap kuat mentalnya menghadapi tindakan teror-teror DC. Setelah 90 hari Anda itu berhak untuk mengabaikannya seluruh tagihan, atau penagihan dari Debt Collector tersebut.

Jika Debt Collector datang ke rumah setelah 90 hari Anda tidak membuka pintu itu pun tidak masalah.

Anda hanya mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh OJK bahwa pinjol tidak boleh melakukan penagihan setelah lebih dari 90 hari.

Jadi, jika Debt Collector memaksa masuk ke rumah Anda. Hal itu dapat dianggap sebagai unsur pidana bagi mereka.

Anda berhak melaporkan karena mereka telah melanggar hukum, atau aturan yang ditetapkan oleh OJK.

Anda juga bisa merekam segala aktivitas mereka agar DC itu merasa takut, dan tidak berani melakukan tindakan yang merugikan kepada Anda.

Aturan OJK

Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 10/POJK.05/2022, peraturan ini tidak secara eksplisit mengatur tenggat waktu penagihan oleh penyelenggara pinjaman online, atau ketentuan bahwa penagihan dilakukan dalam waktu 90 hari, selebihnya dianggap hangus.

Biasanya, kontak nasabah gagal bayar akan diteror oleh DC pinjol, maupun pihak ketiga yang disewa oleh perusahaan.

Teror akan terus dilakukan baik dalam beberapa hari atau bahkan berbulan-bulan jika nasabah tidak segera melunasi utangnya.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Sekilas Pinjol
Bagikan

Berita Terkait
Terkini