Aturan OJK Galbay Pinjol Apapun Fix Lunas Jika Sudah 90 Hari, Benarkah?

×

Aturan OJK Galbay Pinjol Apapun Fix Lunas Jika Sudah 90 Hari, Benarkah?

Bagikan berita
Ilustrasi penagihan pinjol. (Foto: Fintech ID)
Ilustrasi penagihan pinjol. (Foto: Fintech ID)

Setelah 90 hari gagal bayar, bukan berarti utang dianggap lunas. Peminjam atau debitur akan dibawa ke jalur hukum yang legal oleh mereka.

Seperti, nasabah akan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh pihak pinjol melalui SLIK OJK.

Dengan laporan ini, nasabah pinjol yang gagal bayar tidak akan bisa mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.

Ssesuai peraturan OJK nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62 beleid mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.

Dengan demikian penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan ancaman dan tindakan yang mempermalukan konsumen.

Penagihan juga tidak boleh mengintimidasi dan dilakukan secara terus menerus.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa penagihan dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat.

Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur, tetapi dengan persetujuan debitur terlebih dahulu. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Sekilas Pinjol
Bagikan

Berita Terkait
Terkini