Risiko Telat Bayar Pinjol Uatas 1 Tahun, DC Lapangan Datang ke Rumah?

×

Risiko Telat Bayar Pinjol Uatas 1 Tahun, DC Lapangan Datang ke Rumah?

Bagikan berita
Ilustrasi galbay Uatas. (Foto: Fintech ID)
Ilustrasi galbay Uatas. (Foto: Fintech ID)

Risiko denda akan diterapkan jika Anda terlambat membayar. Jika sudah galbay 1 tahun di Uatas artinya sudah cukup lama. Denda juga pasti akan menumpuk.

Anda tidak perlu khawatir tentang masalah denda pasti akan mencapai batas maksimalnya.

Misalkan, jika Anda galbay Rp1 juta maka batas maksimalnya dendanya lebih sedikit rendah tidak langsung Rp2 juta, atau Rp6 juta.

Karena ada aturan OJK yang harus dipatuhi oleh Uatas.

Hal itu tertuang dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023.

OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur dalam aturan baru.

Untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.

Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025.

Jadi, jika saat ini sedang mengalami kendala keuangan bahwa denda, dan bunga akan mencapai maksimum di 100%.

Itulah batas maksimal utang Anda di Uatas kalau Anda gagal bayar setahun, dan tidak akan terus bertambah sampai Rp2 juta, dan sebagainya.P

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Sekilas Pinjol
Bagikan

Berita Terkait
Terkini