PADANG PANJANG - Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko perhiasan imitasi di Jalan Anas Karim, Kelurahan Pasar Usang, Padang Panjang.
Aksi pencurian ini menelan kerugian berupa satu unit laptop dan tiga unit handphone.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro dalam jumpa pers Senin (7/10/2024) mengungkapkan bahwa tersangka berinisial MR, warga Jorong Baru, Nagari Pitalah, Kecamatan Batipuah, Kabupaten Tanah Datar, ditangkap oleh tim Reskrim pada Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kronologi Kejadian
Pencurian terjadi pada 25 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, ketika pemilik toko sedang menutup usahanya untuk makan malam.
Saat kembali pada pukul 22.00 WIB, korban mendapati laptop dan handphone miliknya telah hilang. Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di kediamannya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone dan satu unit laptop, yang sebelumnya sudah dijual oleh tersangka.Polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya serta barang bukti lainnya seperti helm dan handphone merek Oppo dan Samsung.
Modus Pantau Korban Lewat Media Sosial
Yang menarik dari kasus ini adalah modus operandi pelaku.
Editor : Rahmat