Tersangka MR memantau aktivitas korban melalui media sosial, di mana korban sering melakukan siaran langsung saat berjualan perhiasan imitasi.
Setelah memastikan toko dalam keadaan kosong, MR masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan kawat dan mengambil barang-barang berharga.
Menurut Kapolres, pelaku mengaku menggunakan hasil pencuriannya untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online.
"Tersangka telah menjual barang curian tersebut di Batang Anai, Padang Pariaman, dan di Kota Padang," tambah Kapolres.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dengan penggunaan media sosial yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk memantau aktivitas pribadi.Kapolres menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap penggunaan media sosial yang berlebihan, terutama bagi para pelaku usaha.
"Kasus ini membuktikan bahwa pelaku kriminal semakin cerdik memanfaatkan teknologi untuk mencari celah melakukan kejahatan," tutupnya.(*)
Editor : Rahmat