SINGGALANG - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi menyebut gelar honoris Causa yang dikeluarkan Universal Institute of Professional Management atau UM Indonesia untuk Raffi Ahmad tidak sah.
Menurut Dirjen Dikti ristek Abdul Haris, UM tidak memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.
Dirjen Dikti Ristek juga menjelaskan, ketentuan wajib memiliki izin itu sudah tertuang dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.Sebelumnya, artis sekaligus pengusaha Raffi Ahmad menerima gelar doktor kehormatan UM di Thailand untuk disiplin ilmu Event Management and Global Digital Development.
Dalam unggahannya di Instagram, Raffi menuliskan bahwa dirinya dianggap telah berkontribusi di dalam pengembangan industri hiburan konvensional luring dan digital di Indonesia selama puluhan tahun. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Metro TV