SINGGALANG - 2 pinjol ilegal gak usah dibayar cepat cair. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan kepada masyarakat untuk tidak membayar pinjaman online belum resmi.
Dalam artikel ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait pinjaman online ilegal yang tidak perlu dibayarkan lagi.
Dilansir dari kanal YouTube TAZ berjudul "2 PINJOL ILEGAL GAK USAH DIBAYAR CEPAT CAIR | PINJOL ILEGAL TERBARU" pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Bahkan OJK juga melarang masyarakat untuk membayar pinjol ilegal karena jika Anda menggunakan Fintech tidak resmi bakal mencekik Anda ke depannya.
Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menegaskan, jeratan utang pinjaman online ilegal tak perlu dibayar.
Hal tersebut diungkapkan Tongam saat diwawancara dalam program "Berita Utama" Kompas TV pada Rabu, 20 Oktober 2021 lalu.Tongam pun mengamini pendapat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud M.D.
Sebelumnya, Mahfud menegaskan bahwa utang pinjol ilegal tak perlu dibayar.
“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," katanya.
Seruan Mahfud seiring dengan penggerebekan gencar kepolisian terhadap kantor pinjol ilegal.
Editor : RC 014Sumber : YouTube TAZ