Bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) 31-60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 20 persen. Kemudian bagi yang melakukannya 1-30 hari sebelum jatuh tempo diganjar diskon hanya 20 persen.
Bila jatuh tempo sudah lewat, pembayaran yang dilakukan pada Oktober mendapatkan diskon 20 persen, 15 persen pada November dan 10 persen pada Desember.Baca juga: Turun, APBD Sumbar Tahun 2025 Rp6,4 triliun
Pemutihan lain yang ditawarkan adalah bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, bebas denda keterlambatan PKB, bebas denda keterlambatan BBNKB, bebas pajak progresif dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.(yose)
Editor : yoserizal