Oktober Sampai Desember, Bakal Masif Razia Kendaraan Mati Pajak di Kota Padang

×

Oktober Sampai Desember, Bakal Masif Razia Kendaraan Mati Pajak di Kota Padang

Bagikan berita
Kasubag Tata Usaha UPTD PPD di Padang, Defrizal, S.IP, M.AP bersama Kanit Turjawali Satlantas Polresta Padang, Iptu. Rudi Chandra menggelar razia kelengkapan kendaraan bermotor, Selasa (8/10).ist
Kasubag Tata Usaha UPTD PPD di Padang, Defrizal, S.IP, M.AP bersama Kanit Turjawali Satlantas Polresta Padang, Iptu. Rudi Chandra menggelar razia kelengkapan kendaraan bermotor, Selasa (8/10).ist

Bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) 31-60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 20 persen. Kemudian bagi yang melakukannya 1-30 hari sebelum jatuh tempo diganjar diskon hanya 20 persen.

Bila jatuh tempo sudah lewat, pembayaran yang dilakukan pada Oktober mendapatkan diskon 20 persen, 15 persen pada November dan 10 persen pada Desember.

Pemutihan lain yang ditawarkan adalah bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, bebas denda keterlambatan PKB, bebas denda keterlambatan BBNKB, bebas pajak progresif dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.(yose)

Editor : yoserizal
Bagikan

Berita Terkait
Terkini