Mantan Direktur PT WWS Divonis Lima Tahun, JPU Banding

×

Mantan Direktur PT WWS Divonis Lima Tahun, JPU Banding

Bagikan berita
Mantan Direktur PT WWS Divonis Lima Tahun, JPU Banding
Mantan Direktur PT WWS Divonis Lima Tahun, JPU Banding

Sawahlunto - Jaksa Penuntut Umum ajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang terhadapterdakwa mantan Direktur PT Wahana Wisata Sawahlunto Ganofahlis

"Kami mengajukan banding atas putusan Pengadilan TIpikor Padang yang menghukum terdakwa 5 tahun penjara," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Andiko kepada Singgalang, Rabu (9/10).

Andiko mengatakan, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa penjara 7 tahun 6 bulan di dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Lalu, sebutnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang menghukum terdakwa 5 tahun penjara yang menurut hakim terbukti di dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang tipikor.

"Beda penerapan pasal di putusan ini mendasari kami mengajukan banding. Memori banding sudah kami serahkan kepada panitera Pengadilan Tinggi (PT) Padang," ujar Andiko.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Andrio AN juga mengajukan banding atas putusan pengadilan Tipikor, Padang.

"Semestinya klien kami bebas dari tuntutan hukum ketika jaksa tidak terbukti tuntutannya," kata Penasihat Hukum mantan Direktur PT Wahana Wisata Sawahlunto (PT WWS) Andrio AN.

Menurutnya, perbedaan penerapan pasal di dalam putusan dengan tuntutan menjadi dasar untuk mengajukan upaya hukum banding.

Mantan Direktur Ganofahlis dihukum majelis hakim Peradilan Tipikor Padang 5 tahun penjara denda Rp100 juta subsidair 3 bulan . Membayar uang pengganti Rp1.331 miliar subsidair 3 tahun. JPU menuntut 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp400 juta subsidair 5 bulan. Membayar uang pengganti Rp1.331 miliar subsidair 3 tahun 6 bulan.

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini