Direktur PT WWS dihadapkan JPU ke peradilan Tipikor dalam kasus korupsi
merugikan keuangan negara Rp1.331 miliar atas penyertaan modal Pemko Sawahlunto yang digunakan untuk peningkatan jalan lingkungan di Taman Satwa Kandi.Sesuai dakwaan jaksa penuntut umum kegiatannya, berupa pekerjaan kandang landak, pembuatan baru kandang rusa, pengecoran jalan simpang flying fox-biang lala 242,50 meter, pengecoran jalan simpang pinball-simpang kupu-kupu 275 meter pengecoran jalan simpang flying fox-simpang pinball 140 meter dan pengecoran jalan simpang kupu-kupu 100 meter.(cng)
Editor : Eriandi