Tak Ada STTP, Bawaslu Sumbar Hentikan 36 Kegiatan Kampanye

×

Tak Ada STTP, Bawaslu Sumbar Hentikan 36 Kegiatan Kampanye

Bagikan berita
Muhammad Khadafi
Muhammad Khadafi

Padang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) melaporkan hasil pengawasan selama dua pekan pertama kampanye dalam rangkaian tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Sebanyak 36 kegiatan kampanye dihentikan oleh Bawaslu karena tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.

Anggota Bawaslu Sumbar, Muhamad Khadafi, mengungkapkan bahwa pengawasan dilakukan terhadap seluruh kegiatan kampanye yang berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024. "Selama dua pekan masa kampanye, kami menghentikan 36 kegiatan kampanye yang tidak memiliki STTP. Ini adalah upaya kami untuk mencegah pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye," ujar Khadafi dalam keterangan persnya pada Rabu (9/10/2024).

Menurut Khadafi, STTP adalah syarat wajib bagi setiap kegiatan kampanye yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya. Kampanye yang tidak memiliki STTP atau melanggar tata tertib dapat dibubarkan oleh Bawaslu bersama dengan pihak kepolisian. "Jika kampanye tidak memenuhi ketentuan, kami berhak menghentikannya," tegasnya.

Dari 36 kampanye yang dihentikan, dua di antaranya terkait dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sementara sisanya adalah kampanye pemilihan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Khadafi menambahkan bahwa dua kampanye yang dihentikan terkait Pilgub Sumbar adalah pasangan calon nomor urut 1 di Kabupaten Padang Pariaman dan pasangan calon nomor urut 2 di Kota Padang.

Bawaslu, lanjut Khadafi, lebih mengutamakan pencegahan daripada pembubaran. Pengawas di lapangan selalu memastikan bahwa seluruh prosedur administratif, termasuk keberadaan STTP, telah dipenuhi sebelum kampanye dilaksanakan.

Khadafi juga menegaskan bahwa pengawasan melibatkan seluruh jajaran Bawaslu, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga panwas kecamatan dan desa/kelurahan. "Kami memastikan seluruh tahapan kampanye Pilkada, baik itu Pilgub, Pilwako, maupun Pilbup, berjalan sesuai aturan," tutupnya. (MC)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini