Update Terbaru! Daftar 370 Pinjol Ilegal Ditutup OJK, Asyik Gak Perlu Dibayar Lagi

×

Update Terbaru! Daftar 370 Pinjol Ilegal Ditutup OJK, Asyik Gak Perlu Dibayar Lagi

Bagikan berita
Ilustrasi pinjol ilegal. (Foto: YouTube Solusi Hutang)
Ilustrasi pinjol ilegal. (Foto: YouTube Solusi Hutang)

SINGGALANG - Update terbaru! Daftar 850 pinjol ilegal ditutup OJK. Enak banget utang jadi lunas, tidak perlu dibayarkan lagi.

Melansir dari website resmi OJK atau OJK.go.id pada Kamis, 10 Oktober 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) menemukan 850 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs pada periode Juni-Juli 2024.

Bahkan Satgas PASTI telah memblokir 65 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Seiring dengan temuan itu, Satgas PASTI melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Tetapi dalam artikel kali ini, hanya 370 pinjol ilegal yang akan di-update daftarnya.

Berikut daftar pinjol ilegal yang sudah dihentikan per 19 Agustus 2024:

1. Kami OKe - Aplikasi Pinjol Langsung Cair PT. Ardarindo Kusumajaya Bakti

2. https://www.facebook.com/groups/407189432168074/?multi_permalinks=411556338398

050&hoisted_section_header_type=recently_seen

URL Facebook URL Facebook

Editor : RC 014
Sumber : OJK.go.id
Bagikan

Berita Terkait
Terkini