Update Terbaru! Daftar 370 Pinjol Ilegal Ditutup OJK, Asyik Gak Perlu Dibayar Lagi

×

Update Terbaru! Daftar 370 Pinjol Ilegal Ditutup OJK, Asyik Gak Perlu Dibayar Lagi

Bagikan berita
Ilustrasi pinjol ilegal. (Foto: YouTube Solusi Hutang)
Ilustrasi pinjol ilegal. (Foto: YouTube Solusi Hutang)

Oleh karena itu, Satgas PASTI mengingatkan agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat

Bagi masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal laporkan ke Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id. (*)

Editor : RC 014
Sumber : OJK.go.id
Bagikan

Berita Terkait
Terkini