PADANG - Industri asuransi di Indonesia terus berkembang dengan bertambahnya jumlah perusahaan asuransi dan agen yang berperan penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa hingga tahun 2023 terdapat 148 perusahaan asuransi di Indonesia yang terdiri dari perusahaan asuransi jiwa, asuransi kerugian, reasuransi, BPJS, dan penyelenggara asuransi wajib.
Seiring dengan itu, jumlah agen asuransi juga telah mencapai ratusan ribu di seluruh Indonesia. Seperti diungkapkan oleh H. Muhammad Idaham, Ketua Umum PAAI, agen asuransi memiliki peran penting dalam memberikan edukasi dan membantu nasabah memilih jenis asuransi yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Selain itu, ia juga menekankan bahwa jumlah agen di Indonesia masih jauh dari cukup.
“Indonesia adalah negara dengan populasi yang besar, dan masih banyak masyarakat usia produktif yang belum terjangkau oleh perlindungan asuransi. Karena itu, peningkatan jumlah agen, serta kualitas mereka, sangat diperlukan. Karena fungsi agen asuransi itu tidak hanya sekadar menjual produk, tetapi juga sebagai advisor yang memberikan pendapat dan panduan kepada nasabah, agar mereka mendapatkan perlindungan yang tepat,” ungkap Idaham.
Dalam perayaan HUT ke-8 PAAI, agen asuransi masih menghadapi tantangan besar. Herold CFP®., Ketua Panitia HUT PAAI ke-8, menyoroti dua tantangan utama, yaitu praktik poaching atau perekrutan agen secara tidak sehat, dan repricing atau penyesuaian premi akibat inflasi biaya medis. Selain itu, kualitas agen di Indonesia juga masih belum seragam.
“Praktik poaching di mana agen pindah perusahaan karena tawaran kompensasi yang lebih tinggi berpotensi menciptakan ketidakstabilan di industri dan menghambat perkembangan agen secara berkelanjutan. Soal kualitas, banyak agen asuransi yang belum memenuhi standar kualitas dalam pengetahuan produk, etika pelayanan, dan kemampuan berkomunikasi,” tukasnya.
Tantangan lain yang dihadapi adalah inflasi biaya medis, yang menyebabkan kenaikan premi asuransi kesehatan. Biaya medis yang semakin mahal, perkembangan teknologi rumah sakit, serta kenaikan harga obat membuat perusahaan asuransi harus menyesuaikan premi. Selain itu, over-utilization di beberapa rumah sakit, di mana tindakan medis yang sebenarnya tidak perlu dilakukan, juga menambah beban biaya medis. Ini berdampak pada peningkatan rasio klaim yang signifikan di perusahaan asuransi, sehingga premi harus disesuaikan.“Ini tentu mempengaruhi daya beli dan minat masyarakat terhadap produk asuransi, dan agen harus mampu menjelaskan penyesuaian ini dengan bijak kepada nasabah,” kata Herold lebih lanjut.
Agen Asuransi, Profesi BermartabatPada HUT ke-8 PAAI, tema yang diangkat adalah : Agen Asuransi, Profesi Bermartabat. Mengapa tema ini yang diangkat?
Seperti diungkapkan oleh Harold, masih banyak pandangan negatif terhadap profesi agen asuransi, yang sering kali dianggap sebelah mata. “Banyak orang meremehkan apa yang kami lakukan. Padahal, agen asuransi bukan hanya menjual produk, tapi juga menyelamatkan masa depan seseorang dengan memberikan kepastian dan harapan,” tegasnya.
Profesi agen asuransi juga berperan penting dalam memperkuat pondasi keuangan negara. Dengan semakin banyak masyarakat yang ikut asuransi, semakin besar pula dana yang terkumpul dari masyarakat yang dapat digunakan untuk pembangunan. Selain itu, terjadi peningkatan pendapatan para agen asuransi, yang berarti peningkatan pajak penghasilan yang dapat berkontribusi bagi negara.
Editor : Rahmat