SINGGALANG - Satu persatu pinjol terus berguguran, sudah saatnya nasabah gagal bayar (galbay)?.
Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait industri Fintech Peer to Peer (P2P) lending, atau pinjol di Indonesia sedang tidak baik-baik.
Dilansir dari kanal YouTube Kocheng Hoki berjudul "Satu Persatu Pinjol Terus Berguguran!! Mulai Sekarang Sudah Saatnya Untuk Gagal Bayar (Galbay)" pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Bahwa Fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjol TaniFund sudah menggelar RUPS putuskan pembubaran platform.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengungkap PT TaniFund Madani Indonesia telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan pembubaran platform P2P lending tersebut.
Izin usaha TaniFund sebelumnya telah dicabut oleh OJK buntut masalah gagal bayar kepada para investor yang merupakan para perusahaan telah menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran"Dan menunjuk empat orang sebagai tim likuidasi," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya OJK, Gusman dalam keterangan tertulisnya.
Tim likuidasi tersebut sudah dapat menjalankan tugasnya sesuai rencana kerja, dan diharapkan dapat bertindak adil objektif, serta independen dalam melaksanakan tugas, dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku OJK.
Sebelumnya, OJK sudah mengingatkan agar TaniFund untuk membentuk tim likuidasi.
Seiring hal tersebut, OJK melimpahkan kasus TaniFund ke pihak kepolisian karena terdapat dugaan pelanggaran tindakan pidana yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kocheng Hoki