Satu Persatu Pinjol Terus Berguguran, Sudah Saatnya Nasabah Gagal Bayar?

×

Satu Persatu Pinjol Terus Berguguran, Sudah Saatnya Nasabah Gagal Bayar?

Bagikan berita
Ilustrasi pinjol berguguran.
Ilustrasi pinjol berguguran.

OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pencabutan ini dilakukan lantaran, TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun pelanggaran tersebut yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum, dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

Jadi, menurut narator, industri fintech peer to peer lending, atau pinjol yang ada di Indonesia ini sedang tidak baik-baik saja.

"Karena terus satu persatu terus berguguran. Jadi ketika Anda sudah berkeinginan untuk gadai BPKB misalnya gali lubang tutup lubang, atau ingin pinjam ke saudara cuma buat bayar pinjol maka itulah saat yang tempat buat galbay," katanya.

Pasalnya, jika Anda masih bayar pinjol, dan berencana untuk minjol lagi yang ada utang Anda akan makin membengkak kalau Anda tidak berani memutuskan untuk gagal bayar.

"Jadi Anda harus berani memutuskan untuk gagal bayar karena hidup Anda jauh-jauh lebih berharga dibanding utang Anda di pinjol-pinjol ini," katanya.

Dilansir dari website tanifund.com, bahwa pada 3 Mei 2024, OJK telah mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-79/D.05/2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Bahwa pada 26 Juli 2024, telah disepakati dan ditandatangani Keputusan Sirkuler sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham yang termuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT Tani Fund Madani Indonesia, Nomor : 01 dibuat di hadapan Notaris Dr. H. Noor Rohmat, SH., MKn tanggal 01 Agustus 2024 .

Tak hanya itu, telah dicatatkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.10.0023620 perihal Penerimaan Pemberitahuan Pembubaran Perseroan PT Tani Fund Madani Indonesia (Dalam Likuidasi).

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Kocheng Hoki
Bagikan

Berita Terkait
Terkini