Aturan Baru Utang Pinjol Besar Jika Tidak Dibayar Bisa Masuk Penjara, Benarkah?

×

Aturan Baru Utang Pinjol Besar Jika Tidak Dibayar Bisa Masuk Penjara, Benarkah?

Bagikan berita
Ilustrasi utang pinjol.
Ilustrasi utang pinjol.

SINGGALANG - Aturan baru, utang pinjol besar jika tidak dibayar bisa masuk penjara. Benarkah?.

Dalam artikel ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait aturan baru pinjaman online.

Dilansir dari kanal YouTube Fintech.ID berjudul "ATURAN BARU? HUTANG PINJOL BESAR JIKA TIDAK BAYAR BISA MASUK PENJARA" pada Senin, 14 Oktober 2024.

Ramai dibicarakan bahwa ada aturan baru ketika nasabah gagal bayar yang memiliki utang besar bisa masuk penjara.

Jika Anda mendapatkan ancaman yang serupa yang memiliki utang senilai Rp10 juta akan maka dikenakan pasal-pasal pidana.

Jangan percaya dengan ancaman seperti itu karena hanya omong kosong, dan hanya akal-akalan oknum Debt Collector (DC).

Mereka menjebak, dan mengharapkan debitur takut yang ujung-ujungnya membuat Anda berpikiran untuk gali lubang tutup lubang.

Pasalnya, saat debitur sudah gelisah pasti akan melakukan apa pun agar segera membayar tagihan.

Oknum DC itu mengincar sisi lemah dari debitur tersebut. Sehingga diarahkan pemikirannya untuk berusaha mencari dana talangan dengan cara gali lubang tutup lubang.

Karena harus pinjam di tempat lain, harus ngutang tempat lain untuk bayar utang pinjol.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Fintech.ID
Bagikan

Berita Terkait
Terkini