Aturan Baru Utang Pinjol Besar Jika Tidak Dibayar Bisa Masuk Penjara, Benarkah?

×

Aturan Baru Utang Pinjol Besar Jika Tidak Dibayar Bisa Masuk Penjara, Benarkah?

Bagikan berita
Ilustrasi utang pinjol.
Ilustrasi utang pinjol.

Jadi, ini sangat berbahaya. Jangan. sampai percaya begitu saja karena masalah pinjol, ataupun utang piutang adalah hukum perdata, bukan pidana.

So, tidak usah terlalu khawatir, tidak usah terlalu cemas. Semuanya akan baik-baik saja selama Anda bersikap tenang.

Mulai sekarang fokus Anda adalah tetap untuk berusaha sebaik mungkin dengan bekerja lebih keras pada keluarga.

Masalah pinjol abaikan dulu pelan-pelan. Sebaiknya Anda pikirkan finansial, aman dalam pekerjaan. Nanti rezeki akan datang dengan sendirinya.

Jika rezeki sudah datang Anda bisa melunasi semua utang-utang itu.

Oleh karena itu, jika Anda mikirin pinjol ini terus-menerus sampai stres ujung-ujungnya akan sulit mencari rezeki, sulit mencari kerja, sulit bekerja dengan maksimal.

Lebih baik berusaha untuk terus memperbaiki kondisi finansial Anda daripada repot-repot mikirin ancaman penjara.

Galbay tidak akan masuk penjara

Seperti diketahui, debitur yang tidak bisa membayar utang tidak bisa dipenjara.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM Pasal 19 Ayat 2.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Fintech.ID
Bagikan

Berita Terkait
Terkini