"Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang," dikutip dari pasal tersebut.
Namun, debitur yang gagal bayar membayar pinjaman online akan mendapatkan sanksi berupa masuk ke Slik OJK.
Status tersebut akan terlihat pada Slik OJK yang bisa diakses dalam lembaga keuangan manapun.
Selain itu bunga dan denda akan menumpuk sehingga pembengkakan akan terjadi dan mustahil di lunasi nasabah. (*)Editor : RC 014
Sumber : YouTube Fintech.ID