Sidang Lanjutan Pemalsuan Tanda Tangan Mamak Kaum Koto Nan Baranam, Hakim: Kalau Bohong Jangan Sama Hakim

×

Sidang Lanjutan Pemalsuan Tanda Tangan Mamak Kaum Koto Nan Baranam, Hakim: Kalau Bohong Jangan Sama Hakim

Bagikan berita
Sidang Lanjutan Pemalsuan Tanda Tangan Mamak Kaum Koto Nan Baranam, Hakim: Kalau Bohong Jangan Sama Hakim
Sidang Lanjutan Pemalsuan Tanda Tangan Mamak Kaum Koto Nan Baranam, Hakim: Kalau Bohong Jangan Sama Hakim

PADANG PANJANG - Sidang lanjutan pemalsuan tanda tangan Mamak Kaum Koto Nan Baranam dengan terdakwa Gema Yudha Dt. Maraalam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Labor Forensik Polda Riau, di Pengadilan Negeri Padang Panjang, Senin (14/10).

Selain memintai keterangan ahli, dalam agenda sidang ini majelis hakim juga memintai keterangan terdakwa. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Agung Wicaksono dengan dua hakim anggota, Rahmanto Arrtahyat dan Gustia Wulandari.

Ahli yang dihadirkan JPU Ipda Dwiki Zuliyandi dengan jabatan‎ Pamin Urdok Subbidokupal Bidlafor Polda Riau, menyatakan tanda tangan yang menjadi barang bukti dalam perkara ini non identik (pasti berbeda).

Selain menerangkan beberapa SOP pembuktian tanda tangan palsu ini oleh ahli, majelis hakim juga meminta kepada ahli terkait tanda tangan yang dibuat oleh terdakwa dengan mencontoh tanda tangan pembanding barang bukti.

"Saya sengaja meminta saudara membuat tanda tangan atas saksi Herry Chandra. Ternyata tanda tangan yang saudara tulis sama dengan barang bukti dan berbeda dengan tanda tangan Herry Chandra. Dan itu juga diiyakan langsung oleh Ahli yang mempunyai keilmuan," kata Hakim Ketua Agung Wicaksono.

JPU Edmon Rizal menanyakan kepada ‎ahli, apa saja poin tanda tangan palsu. Ahli menjawab ada empat, salah satunya non identik di dalam perkara ini. Untuk membuktikan tanda tangan itu palsu apakah melewati mekanisme, tanya Edmon kepada ahli.

"Ada SOPnya pak, 11 point untuk bisa kita buktikan bahwa itu palsu ditambah lagi ada pembanding yang dihadirkan. Dalam perkara ini kita menyimpulkan ada indikasi pelaku mencoba meniru tanda tangan ini," jawab ahli.

Setelah dimintai keterangan ahli, majelis hakim mempersilahkan ahli untuk kembali. Agenda dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Dalam pemeriksaan ini majelis hakim menanyakan kepada terdakwa terkait surat pengakuan jual beli dengan transaksi di tahun 1995 dan 1997. Terdakwa mengaku kalau surat tersebut dibuat oleh Dasriko, namun ketika majelis hakim membacakan BAP terdakwa, berbeda terbalik.

"Sebelum dibacakan BAP ini, anggota saya telah menanyakan kepada saudara apakah BAP ini benar dan tanpa ada tekanan dari penyidik. Saudara menjawab benar, ternyata keterangan saudara berbeda dengan BAP yang kita terima. Di BAP saudara mengakui, namun di persidangan ini saudara menuduh Dasriko," ujar Agung.

"‎‎Kalau bohong jangan sama hakim, jujur jujur sajalah. Jangan terdakwa berkelit lagi," tambah Agung.

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini