Sidang Lanjutan Pemalsuan Tanda Tangan Mamak Kaum Koto Nan Baranam, Hakim: Kalau Bohong Jangan Sama Hakim

×

Sidang Lanjutan Pemalsuan Tanda Tangan Mamak Kaum Koto Nan Baranam, Hakim: Kalau Bohong Jangan Sama Hakim

Bagikan berita
Sidang Lanjutan Pemalsuan Tanda Tangan Mamak Kaum Koto Nan Baranam, Hakim: Kalau Bohong Jangan Sama Hakim
Sidang Lanjutan Pemalsuan Tanda Tangan Mamak Kaum Koto Nan Baranam, Hakim: Kalau Bohong Jangan Sama Hakim

Setelah ditanyakan kembali oleh majelis hakim, terdakwa Gema Yudha Dt. Maraalam mengakui kalau surat pengakuan jual beli itu dia mengarahkan dengan si penulis Mega.

"Iya yang mulia, saya membuat. Saya lupa yang mulia," jawab Gema.

Majelis juga menanyakan kepada terdakwa sejak kapan adanya jual beli tanah Pusako tinggi ini, terdakwa menjawab jual beli ini telah ada sejak 2008. Dia mengetahui itu, setelah Mamak Kepala Waris (MK1) dan Mamak Kepala Kaum (MKK) memintanya untuk menginvetarisir dokumen jual beli tanah pusaka tersebut.

"Saya diangkat menjadi datuak panungkek 2012 yang mulia. Pada saat itu saya diminta menginvetarisir seluruh dokumen jual beli tanah. Makanya saya tahu kalau tanah ini telah diperjualbelikan sejak 2008," jawab Gema.

Hakim Ketua Agung Wicaksono juga menanyakan kepada terdakwa, siapa yang menerima uang setiap transaksi jual beli tanah ini. Terdakwa menjawab saudara Rio Fani Fajar (MKW).

Apakah saudara mengetahui adanya penjualan di 1997 tanah yang dibeli Sugiman, tanya hakim. "Saya tidak tahu yang mulia. Setiap transaksi dilakukan oleh MKW, yang mulia," jawab Gema.

Selain itu terdakwa juga ditanyai kenapa Linda Hartini yang mendapat kuasa untuk pengurusan tanah ini. Sementara Linda Hartini bukan bagian dari Kaum Koto Nan Baranam.

"Itu atas permintaan BPN yang mulia, ditambah saya juga sibuk. Makanya saya kuasakan ke istri saya. Saya merupakan konsultan hukum non litigasi untuk pengurusan perkara tanah di Sumatera Selatan, tepatnya di Batu Raja yang mulia," jawab Gema lagi.

Fakta persidangan terdakwa menitik beratkan kesalahan itu ke MKW, Rio Fani Fajar yang saat ini sudah almarhum. Setiap transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh MKW, begitu juga dengan tanda tangan yang dipalsukan‎, mamak kepala waris juga yang melakukan.

"Semuanya mamak kepala waris yang melakukan yang mulia," kata Gema.

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini