Wajib Tahu! Ciri-ciri Pinjol yang Bisa Auto Lunas Tidak Perlu Dibayarkan Lagi

×

Wajib Tahu! Ciri-ciri Pinjol yang Bisa Auto Lunas Tidak Perlu Dibayarkan Lagi

Bagikan berita
Ilustrasi pinjol.
Ilustrasi pinjol.

Batas maksimum manfaat ekonomi untuk pendanaan produktif ditetapkan menjadi sebesar 0,1% per hari sejak 1 Januari 2024 dan 0,067% per hari sejak 1 Januari 2026.

Suku bunga pinjaman bagi fintech peer to peer (P2P) lending untuk pembiayaan konsumtif akan diturunkan menjadi 0,2% pada 2025

Karena OJK akan memblokir semua pinjol yang juga belum menurunkan bunga sampai akhir Januari lalu.

Berarti jika pinjol itu belum meng-update sistem-sistemnya dengan belum menurunkan bunga otomatis utang akan lunas karena akan diblokir.

3. Pinjol yang sering mengancam debitur

Jangan pernah menanggapi pinjol yang masih sering mengancam Anda. Mereka mengirimkan ancam-ancaman yang tidak pernah menyebutkan nama aplikasi pinjol.

Selain itu, ancam-ancaman yang membawa nama-nama keluarga Anda. Jika Anda masih menerima ancaman seperti ini berarti pinjol itu siap untuk diblokir.

Karena OJK juga menurunkan aturan baru untuk perlindungan konsumen, dan penagihan DC

Jadi, jika masih ada tagihan yang sering mengancam tanpa menyebutkan aplikasinya Anda patut abaikan saja, dan pastikan juga utang Anda bisa diautolunaskan.

Karena pinjol itu tidak mengikuti peraturan. Anda tidak perlu takut untuk melaporkan oknum DC nakal seperti itu.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Sekilas Pinjol
Bagikan

Berita Terkait
Terkini