Wajib Tahu, Hukum Mencantumkan Kontak Darurat Palsu untuk Pinjol Bisa Dipidana?

×

Wajib Tahu, Hukum Mencantumkan Kontak Darurat Palsu untuk Pinjol Bisa Dipidana?

Bagikan berita
Ilustrasi kondar pinjol.
Ilustrasi kondar pinjol.

SINGGALANG - Wajib tahu, hukum mencantumkan kontak darurat palsu untuk pinjol bisa dipidana. Benarkah?.

Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas kontak darurat pada pinjaman online.

Pasalnya, rumor yang beredar mengatakan bahwa jika debitur memasukkan kontak darurat palsu, dan menggagal bayarkan, atau gagal bayar bisa dikenai unsur pidana.

Lantaran, debitur dianggap sebagai pemalsuan data, dan sebagainya.

Lantas, apakah hal ini benar?

Dilansir dari kanal YouTube Sekilas Pinjol berjudul "Wajib Tau !! Hukum Mencantumkan Kontak Darurat Palsu Bisa Dipidana" pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Bahwa masalah seperti ini tidak perlu dikhawatirkan kemungkinan rumor-rumor itu sengaja disebarluaskan oleh pihak-pihak yang terkait dengan pinjaman online, dan berusaha membuat debitur segera melakukan pembayaran.

Oknum Debt Collector (DC) biasanya mengetahui bahwa kontak darurat yang mereka hubungi tidak valid, dan sulit untuk dihubungi.

Sehingga mereka mencoba menakut-nakuti debitur dengan cara tersebut.

Terkait hal ini, Anda itu tidak perlu panik karena kemungkinan besar ini adalah salah satu trik, atau taktik dari pihak yang terlibat dalam penagihan utang piutang.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Sekilas Pinjol
Bagikan

Berita Terkait
Terkini