Tujuannya agar Anda itu merasa tertekan, dan segera mencari dana talangan untuk membayar pinjaman online.
Namun tidak diketahui dari mana awal mula rumor ini bermula tapi yang pasti Anda sebagai debitur tidak perlu khawatir.
Perlu diingat, bahwa semua aturan, dan undang-undang terkait dengan pinjaman online sudah jelas dari OJK.
Jadi, Anda perlu tetap tenang dan tidak perlu takut.
Jika memang terdapat masalah terkait pinjaman online sebaiknya Anda mencari solusi yang sesuai dengan hukum, dan regulasi yang berlaku.
Ingatlah, bahwa panik tidak akan membantu untuk menyelesaikan masalah.Anda dapat mencari bantuan hukum jika dibutuhkan, atau lapor ke OJK maupun AFPI.
Jika hal ini terjadi karena kontak darurat yang dimasukkan tidak bisa dihubungi baik itu karena nomor-nomor benar tidak aktif, atau bahkan sengaja dipalsukan pasti sudah terdeteksi saat pengajuan awal approval pinjaman itu disetujui
Jika pihak pinjol mempermasalahkan hal ini setelah pinjaman cair, dan Anda gagal membayar itu menunjukkan adanya kesalahan dalam proses analisa mereka.
Jadi artinya, pihak pinjol yang salah. Fintech Peer to Peer (P2P) lending tidak seharusnya berani membawa, atau mengkriminalisasi masalah ini.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Sekilas Pinjol