Wajib Tahu, Hukum Mencantumkan Kontak Darurat Palsu untuk Pinjol Bisa Dipidana?

×

Wajib Tahu, Hukum Mencantumkan Kontak Darurat Palsu untuk Pinjol Bisa Dipidana?

Bagikan berita
Ilustrasi kondar pinjol.
Ilustrasi kondar pinjol.

Disarankan kepada debitur tetap tenang, fokus pada upaya untuk membayar utang dengan cara yang sesuai hukum.

Jangan terlalu khawatir terhadap ancaman pidana yang tidak berdasar. Tetap kuat mental, perbanyak doa, kerja keras, dan usaha yang baik.

Semoga segala upaya yang dilakukan dapat diberikan kemudahan, dan petunjuk oleh Allah untuk melunasi utang-utang Anda.

Terakhir, hindari mudah percaya terhadap omongan dari pihak-pihak nakal terkait pinjaman online.

Selalu lakukan pengecekan sendiri melalui sumber-sumber yang dapat dipercaya seperti Google, atau YouTube. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Sekilas Pinjol
Bagikan

Berita Terkait
Terkini