PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan Pembongkaran terhadap lima unit lapak milik PKL yang memakai fasilitas Umum di Kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Kamis (17/10/2024).
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, sebelumnya pihak Satpol PP Padang sudah berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan Kecamatan terkait PKL yang beraktifitas di sana.
"Terkait penertiban dan pembongkaran terhadap lapak PKL yang memakai fasum di kawasan tersebut, kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan," ucap Chandra.
Chandra Eka Putra menambahkan, pedagang di kawasan tersebut ditertibkan lantaran telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Mereka kita tertibkan lantaran berjualan menggunakan trotoar dan badan jalan, tentu hal tersebut telah melanggar aturan yang ada. Selain itu juga mengambil hak pejalan kaki maupun hak pengendara yang melintas di kawasan tersebut," tambah Chandra.
Chandra mengungkapkan bahwa Satpol PP Padang akan memberikan tindakan tegas terhadap PKLyang melanggar tersebut."Terhadap PKL yang kita tertibkan hari ini, melalui tim mediasi Satpol PP Padang memberikan surat panggilan terhadap PKL tersebut, diminta datang ke Mako Satpol PP Padang untuk dilakukan proses lebih lanjut oleh PPNS Satpol PP Padang," ungkap Chandra.
Chandra berharap, untuk masyarakat Kota Padang agar berjualan di tempat yang tidak melanggar aturan demi ketertiban, keindahan dan kenyamanan kita bersama.
"Kita akan selalu berkordinasi dengan pihak Kecamatan, besinergi dalam melakukan pengawasan pelanggaran Peraturan Daerah. Kita akan lakukan penertiban secara rutin dan bertahap di kawasan Kota Padang. Hal ini dilakukan agar Kota Padang menjadi kota yang rapi, indah dan tertata," harap Chandra.
Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan beberapa barang milik PKL sebagai barang milik pedagang seperti kursi, meja, terpal, besi tenda, tabung gas sebagai barang bukti dan dibawa ke Mako Satpol PP Padang.(rn/*)
Editor : MELDA RIANI