PADANG - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja golongan I yang berasal dari Aceh, Gayo Lues, menuju Sumatra Barat (Sumbar).
Dalam operasi ini, tujuh pelaku berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK berhasil diamankan dengan barang bukti ganja seberat 624.507,41 gram.
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan BNN dan Bea Cukai Teluk Bayur, Padang. "Kasus ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat yang dianalisis secara mendalam, hingga pada Jumat (11/10/2024), sekitar pukul 06.00 WIB, tim pemberantasan BNNP Sumatera Barat bersama Bea Cukai berhasil mengidentifikasi dua mobil Daihatsu Grandmax yang dicurigai," jelas Marthinus dalam konferensi pers di Padang, Jumat (18/10/2024).
Pengawasan dilakukan di SPBU Padang Matinggi Rao, Kabupaten Pasaman, hingga sekitar pukul 09.00 WIB petugas menghentikan kedua mobil di Jalan Raya Lintas Utama Sumatra. Dari mobil tersebut, ditemukan 12 karung besar berisi 300 paket ganja dengan total berat 514.207,41 gram.Dari keterangan salah satu pelaku, diketahui bahwa ganja tersebut diangkut dari Aceh menuju Sumatera Barat atas perintah pelaku berinisial E, yang kemudian berhasil ditangkap bersama H di Medan. Penyelidikan lebih lanjut menemukan 113 paket ganja seberat 110.300 gram di rumah milik RK, yang terkait dengan pelaku P.
Dengan barang bukti total 624.507,41 gram ganja yang berhasil disita, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, menghadapi ancaman hukuman berat.
"Pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 312.253 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika," ujar Marthinus. BNN berkomitmen untuk terus melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. (r)
Editor : Eriandi