Link merupakan penyedia jasa pembayaran berbasis server yang merupakan produk andalan dari PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) dan telah terdaftar di Bank Indonesia.
Sejak tahun 2019 kemudian direklasifikasi pada tanggal 01 Juli 2021.
Finarya secara resmi telah mendapatkan lisensi atau izin dari Bank Indonesia sebagai Perusahaan Penerbit Uang Elektronik dan Penyelenggara Transfer Dana (Kategori I).
Namun Link diduga telah melakukan nominal transaksi Rp65.45.310.125 dengan jumlah transaksi 80.171.
5. Airpay International Indonesia (Shopeepay)Shopeepay diduga melakukan judol dengan nominal transaksi Rp 6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069.
Dengan begitu, Shopee terancam akan disanksi oleh OJK. Bisa saja Shopee ditutup izin usahanya, atau pembakuan usaha. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kocheng Hoki