Kedua, melakukan proses penegakan hukum terkait dugaan tindakan pidana sektor jasa keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketiga, memblokir rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keempat, menelusuri aset (asset tracing) Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada LJK untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemudian, mengupayakan untuk mengembalikan Adrian ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan melalui kerja sama dengan APH.
Terakhir ialah melaksanakan langkah-langkah lainnya terhadap Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mengingat izin usaha Investree dicabut, perusahaan tersebut juga diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti kewajiban perpajakan.Selanjutnya yaitu melarang pemegang saham, pengurus, pegawai, dan/atau pihak yang memiliki relasi dengan Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan perusahaan. Hal ini dikecualikan karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan.
Poin berikutnya adalah menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan,
Keempat yakni menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Editor : Eriandi