Simak Nih! Info Langsung dari Mantan DC Pinjol Agar Aman Galbay Pinjaman Online

×

Simak Nih! Info Langsung dari Mantan DC Pinjol Agar Aman Galbay Pinjaman Online

Bagikan berita
Ilustrasi penagihan DC. (Foto: Manting ID)
Ilustrasi penagihan DC. (Foto: Manting ID)

Dalam unggahan Instagram OJK melalui akun resmi @ojkindonesia pada Jumat, 19 Januari 2024, regulator sektor jasa keuangan ini menyampaikan penagihan kredit atau pembiayaan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

"Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK.

Selain itu, dalam unggahannya OJK menyebutkan terdapat 7 aturan baru penagihan kredit dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023.

Berikut 7 aturan terbaru penagihan kredit dari OJK:

1. Tidak menggunakan cara ancaman kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan debitur.

2. Tidak menagih kepada pihak selain debitur.

3. Tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat menganggu.

4. Penagihan di tempat alamat domisili konsumen.

5. Tidak menggunakan tekanan fisik.

6. Penagihan hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Sekilas Pinjol
Bagikan

Berita Terkait
Terkini