7. Bagi DC yang melakukan penagihan di luar tempat domisili debitur, dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian debitur. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Sekilas Pinjol
7. Bagi DC yang melakukan penagihan di luar tempat domisili debitur, dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian debitur. (*)
Editor : RC 014