Terbukti Bersalah, JPU Tuntut Gema Yudha Empat Tahun Kurungan Penjara

×

Terbukti Bersalah, JPU Tuntut Gema Yudha Empat Tahun Kurungan Penjara

Bagikan berita
Terbukti Bersalah, JPU Tuntut Gema Yudha Empat Tahun Kurungan Penjara
Terbukti Bersalah, JPU Tuntut Gema Yudha Empat Tahun Kurungan Penjara

PADANG PANJANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padang Panjang menuntut terdakwa Gema Yudha Dt. Maraalam dengan hukuman empat tahun penjara dalam sidang lanjutan terkait kasus pemalsuan tanda tangan Mamak Kaum Koto Nan Baranam, di Pengadilan Negeri Padang Panjang, Selasa (22/10).

JPU Edmon Rizal dan Andrile Firsa membacakan sebagian tuntutan dari 74 dokumen yang dibawa ke Pengadilan Negeri Padang Panjang. Dalam sidang lanjutan ini, Hakim dipimpin oleh Agung Wicaksono dengan dua hakim anggota, Rahmanto Arrtahyat dan Gustia Wulandari.‎

Terdakwa terbukti melakukan perbuatan surat palsu dengan dakwaan primer pasal 263 KUHPidana ayat 1 subsider pasal 263 KUHPidana ayat 2.

"Semua pasal terpenuhi baik itu primer maupun subsider.‎ Terdakwa dijatuhkan hukuman selama empat tahun penjara dikurangi masa kurungan selama proses persidangan," kata Edmon Rizal yang juga Kasi Pidum Kejari Padang Panjang.

Dalam fakta persidangan, JPU menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik dalam hak kepemilikan tanah. Terdakwa juga terbukti membuat surat palsu yang seolah-olah asli dan menggunakan surat palsu tersebut untuk diberikan hak kepada pihak lain.

"Perbuatan ini sangat merugikan dan menciptakan ketidakpastian hukum di masyarakat," ujar Edmon.

Tuntutan ini berdasarkan dari keterangan 17 saksi yang terdiri dari satu ahli dan dua saksi a de charge dari terdakwa, JPU menyimpulkan terdakwa terbukti bersalah dan memenuhi pasal primer maupun subsider yang disangkakan kepada terdakwa.

Jaksa juga menyebutkan bahwa perbuatan Gema Yudha tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat di sekitar lokasi tanah yang disengketakan.

"Tindakan ini menciptakan keresahan yang berkepanjangan dan mengganggu ketertiban umum," katanya.

Sementara itu JPU Andrile Firsa mengatakan, perihal yang memberatkan terdakwa yakni meresahkan masyarakat, tidak berterus terang serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini