Terbukti Bersalah, JPU Tuntut Gema Yudha Empat Tahun Kurungan Penjara

×

Terbukti Bersalah, JPU Tuntut Gema Yudha Empat Tahun Kurungan Penjara

Bagikan berita
Terbukti Bersalah, JPU Tuntut Gema Yudha Empat Tahun Kurungan Penjara
Terbukti Bersalah, JPU Tuntut Gema Yudha Empat Tahun Kurungan Penjara

"Perihal yang meringan‎kan, terdakwa sopan selama mengikuti proses persidangan," kata Firsa.

"Dari tuntutan JPU ini terbukti saudara terdakwa membuat surat palsu dan digunakan untuk kepentingan saudara. Biaya perkara Rp5 ribu dibebankan kepada terdakwa. Bagaimana sikap saudara," tanya Hakim Ketua Agung Wicaksono.

Terdakwa Gema Yudha meminta waktu untuk mengajukan pledoi secara tertulis kepada majelis hakim. "Kami meminta waktu yang mulia untuk melakukan pembelaan secara tertulis," kata Penasehat Hukum Terdakwa Gema Yudha.

Setelah mendengar penjelasan dari kedua pihak, Hakim Ketua Agung Wicaksono menutup persidangan dan menetapkan jadwal lanjutan untuk mendengarkan pledoi terdakwa pada 4 November mendatang.(109)

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini