"Perihal yang meringankan, terdakwa sopan selama mengikuti proses persidangan," kata Firsa.
"Dari tuntutan JPU ini terbukti saudara terdakwa membuat surat palsu dan digunakan untuk kepentingan saudara. Biaya perkara Rp5 ribu dibebankan kepada terdakwa. Bagaimana sikap saudara," tanya Hakim Ketua Agung Wicaksono.
Terdakwa Gema Yudha meminta waktu untuk mengajukan pledoi secara tertulis kepada majelis hakim. "Kami meminta waktu yang mulia untuk melakukan pembelaan secara tertulis," kata Penasehat Hukum Terdakwa Gema Yudha.
Setelah mendengar penjelasan dari kedua pihak, Hakim Ketua Agung Wicaksono menutup persidangan dan menetapkan jadwal lanjutan untuk mendengarkan pledoi terdakwa pada 4 November mendatang.(109) Editor : Rahmat