Padang -Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menolak eksepsi penasehat hukum (PH) terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dinas Pendidikan Sumbar yang digelar Selasa (22/10).
"Keberatan PH terdakwa soal penghitungan kerugian negara sudah masuk dalam materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan," kata hakim ketua, Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro didampingi hakim anggota Juandra dan Hendri Joni.
Selain itu, majelis hakim selanjutnya juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar untuk menghadirkan saksi.
Kemudian, sidang yang beragendakan pembacaan putusan sela ini akan dilanjutkan pada Kamis, 31 Oktober mendatang.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, berawal Disdik Provinsi Sumbar melaksanakan kegiatan pengadaan peralatan praktek utama siswa SMK dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp.18,07 miliar.
Empat paket pengadaan ini yaitu untuk sektor industri dengan pagu anggaran Rp.4,4 miliar, paket pengadaan sektor ketahanan pangan sebesar Rp.4,8 miliar, paket pengadaan sektor kemaritiman sebesar Rp.1,6 miliar dan paket sektor pariwisata dengan pagu anggaran Rp.7,2 miliar.JPU menyebutkan, ketujuh terdakwa, yaitu Syaiful Abrar, Rusli Ardion, Raymond, Doni Rahmat, Suherwin, Erika dan Syarifuddin diduga telah menguntungkan diri sendiri dan telah merugikan negara sebesar Rp.5,52 miliar.
JPU menyebutkan, sebagaimana laporan hasil audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, untuk sektor industri ada kerugian negara sebesar Rp.1,4 miliar, sektor holtikultura sebesar Rp.1,4 miliar, sektor kemaritiman sebesar Rp.472 juta dan sektor pariwisata sebesar Rp.2,13 miliar.
JPU juga menyebutkan, para terdakwa ini dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (wy)
Editor : Eriandi