PADANG -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menahan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang - Pekanbaru di Kabupaten Padang Pariaman 2020 -2021, Rabu (23/10). Dari jumlah itu, dua orang tersangka ditahan di rutan, sedangkan delapan lainnya ditetapkan sebagai tahanan kota.
Seperti disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendri Eka Putra, awalnya ditetapkan 12 tersangka dalam kasus ganti rugi lahan tol ini, yang kemudian menjadi 11 tersangka karena satu orang diketahui meninggal dunia, yaitu selaku pihak penerima ganti rugi berinisial BG.
Efendri menjelaskan, adanya dua tersangka yang ditahan di Rutan Kelas II B Padang selama 20 hari untuk mempermudah penyidikan, yaitu tersangka berinisial SF selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan YH selaku anggota P2T.
Menurutnya, alasan dilakukan penahan rutan terhadap dua tersangka ini berdasarkan Pasal 21 KUHAP, dimana alasan subyektif-nya tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Objektifnya, tindak pidana ini ancamannya lebih dari lima tahun," katanya.
Sementara untuk sembilan tersangka lainnya, yaitu MR, BR, ZD, AM, MN, AR, SH, SY dan ZN, yang kesemuanya merupakan penerima ganti rugi jalan tol ini ditetapkan sebagai tahanan kota.Alasan tahanan kota ini, kata Efendri, karena tim penyidik mengupayakan adanya pengembalian kerugian keuangan negara.
"Alasan tahanan kota ini karena saat ini para tersangka dinilai kooperatif sejak panggilan pertama 17 Oktober kemarin," kata Efendri didampingi Kasi Penkum, Mhd. Rasyid dan tim penyidik.
Perkara ini berawal pada 2020 terdapat kegiatan pengadaan tanah pembagunan jalan tol ruas Padang - Pekanbaru (seksi Kapalo Hilalang - Sicincin - Lubuk Alung - Padang) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.
Pembangunan ini diketuai Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Barat yang juga selaku Ketua P2T Pengadaan Tanah Jalan Tol, yaitu SF yang kemudian membentuk Satgas A dan Satgas B bersama YH selaku anggota P2T Pengadaan Tanah Jalan pada Kanwil BPN Sumbar.
Editor : Eriandi