Mereka pun secara sengaja tetap memproses pengadaan lahan untuk proyek jalan tol 5 Februari 2021, 19 Februari 2021, 4 Maret 2021 dan 5 Maret 2021, padahal diketahui terdapat pemberitahuan dari Asisten III Pemkab Pariaman, Yulidarmi jika lahan tersebut merupakan aset Pemda Padang Pariaman.
"Akibat perbuatan tersangka SF dan YH maka negara mengalami kerugian keuangan negara hingga Rp. 27 miliar sesuai audit BPKP Perwakilan Sumbar serta memperkaya 10 orang penerima ganti rugi sebesar kurang lebih Rp. 9 miliar," jelas Efendri.
Dia juga menyebutkan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yaitu Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.
Pantauan Singgalang, sebelum ditahan para tersangka kasus ini diperiksa sejak pagi hingga sore di Kantor Kejati Sumbar. Selanjutnya, dua tersangka dibawa dengan mobil tahanan menuju Rutan Kelas II B. (wy) Editor : Eriandi