PARIAMAN - Selain melakukan pembunuhan dan pemerkosaan tersangka kasus gadis penjual gorengan In Dragon juga terlibat kasus pencurian.
Dalam pers rilis bersama awak media, Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir menyebut, In Dragon dalam kasus pencurian ini beraksi bersama pamannya DN dan sepupunya HS.
Ketiganya beraksi di SMP N 1 Kayu Tanam, mencuri mesin pompa air dengan motif mendapatkan uang untuk foya-foya.
"Ketiganya ini beraksi satu hari sebelum, In Dragon melakukan aksi pembunuhan dan pemerkosaan," tutur Kapolres pada awak media.
Dalam aksinya ketiga pelaku memainkan perannya masing-masing, dimana In Dragon sebagai otak utama dan eksekutor dalam kasus ini.
In Dragon dalam aksinya langsung memanjat dan merusak pagar, lalu mengambil empat unit mesin air.Sedangkan HS berperan sebagai pemberi saran lokasi pencurian dan menyediakan alat untuk memudahkan In Dragon beraksi.
Lalu, DN berperan sebagai orang yang menyimpan dan menjual barang hasil curian. Penjualan barang hasil curian itu dilakukan bersama In Dragon.
Barang hasil curian itu dijual ketiganya dengan harga berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 170 ribu.
Atas perlakuan ketiganya terjerat hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan untuk In Dragon bisa memberatkan hukumannya sebagai tersangka pembunuhan. (r)
Editor : Eriandi