SINGGALANG - 13 pinjol ini terancam bangkrut?. Ada 3 Fintech terkenal akibat mengalami galbay tinggi.
Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait pinjol yang akan dibangkrutkan OJK.
Pasalnya, terdapat pinjol legal dengan kredit bermasalah di atas 5% per Juni 2024.
Dilansir dari kanal YouTube Kocheng Hoki berjudul "Sah OJK! Pinjol Bangkrut Bertambah 13 Lagi Di Akhir 2024! Ada 3 Pinjol Terkenal & Galbay Tertinggi" pada Kamis, 24 Oktober 2024.
OJK mencatat ada 15 penyelenggara Fintech Peer to Peer (P2P) lending atau pinjaman online yang memiliki TWP90 di atas 5%.
Maksudnya TWP90 ini adalah yang gagal bayar di atas 90 hari ini berada di atas 5%.Karena batasan dari OJK itu maksimal 5%. Sejumlah pinjol-pinjol tersebut yang galbay sampai di atas 90 hari lebih dari 5%.
Rasio TWP90 menunjukkan Tingkat Wan Prestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo
Artinya, apabila di atas 5% yang merupakan ambang batas yang ditetapkan regulator atau OJK kelalaian pemenuhan penyelesaian kewajiban kepada Lender oleh platform cukup tinggi.
Sementara Tingkat Keberhasilan Bayar 90 hari atau TKB 90 merupakan ukuran tingkat keberhasilan perusahaan fintech dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari terhitung sejak jatuh tempo.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kocheng Hoki