Dua Residivis Kembali Disidang Kasus Pencurian

×

Dua Residivis Kembali Disidang Kasus Pencurian

Bagikan berita
Dua Residivis Kembali Disidang Kasus Pencurian
Dua Residivis Kembali Disidang Kasus Pencurian

Padang -Dua residivis kasus pencurian kembali jadi terdakwa dengan kasus yang sama dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (24/10).

Dalam sidang dengan agenda pledoi itu, kedua terdakwa ini mengaku menyesal dan berjanji tidak mau mengulangi kembali perbuatannya tersebut.

Salah seorang terdakwa, Safjulinas dalam sidang itu juga meminta kepada majelis hakim agar sepeda motor yang disita agar dapat dikembalikan.

"Saya minta sepeda motor yang disita dapat dikembalikan, Pak Hakim. Karena itu punya adik saya," kata terdakwa.

"Saya menyesal Pak Hakim, ini yang terakhir," sambungnya. Diketahui, satu unit sepeda motor Honda Beat yang dikendarai terdakwa waktu kejadian telah disita pihak kepolisian.

Terdakwa lainnya, Bustami juga mengaku menyesal atas perbuatannya. Diketahui terdakwa ini pernah dihukum sebelumnya selama 1,5 tahun dengan kasus yang sama, yaitu pencurian handphone.

"Kalian nggak kapok ya? Nanti janji sama hakim tapi kemudian mencuri lagi? Kalian harusnya ikhtiar dan berusaha cari pekerjaan yang baik," kata hakim ketua sidang, Eka Prasetya Budi Dharma.

Sebelumnya JPU, Awilda menuntut kedua terdakwa ini dengan hukuman 2 tahun penjara karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana pencurian handphone.

Usai mendengar pembelaan kedua terdakwa, hakim kemudian menunda sidang hingga 7 November 2024 untuk menyampaikan putusan.

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini