Dalam dakwaan disebutkan JPU, bahwa terdakwa Safjulinas dan terdakwa Bustami pada Rabu, 2 November 2022 sekira pukul 07.30 WIB bertempat di Jalan Sawah Liek, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Adapun barang yang dicuri oleh kedua terdakwa ini adalah satu unit handphone merek iPhone dan satu unit handphone merek Realme milik saksi korban Arif Budiman. (wy) Editor : EriandiDua Residivis Kembali Disidang Kasus Pencurian
Berita Terkait