Atas perbuatannya, ED akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Pentingnya peran masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba."Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan setiap informasi yang mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian," katanya.(md)
Editor : Eriandi