Aturan Penagihan OJK, DC Pinjol Kasar Bisa Didenda Rp15 Miliar

×

Aturan Penagihan OJK, DC Pinjol Kasar Bisa Didenda Rp15 Miliar

Bagikan berita
Ilustrasi penagihan pinjol.
Ilustrasi penagihan pinjol.

SINGGALANG - Aturan penagihan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), DC pinjol kasar bisa didenda Rp15 miliar. Awas hati-hati menagih kepada nasabah.

Dalam video kali ini, Hariansinggalang.co.id akan memberikan informasi terkait aturan penagihan DC pinjol tahun 2024.

Dilansir dari kanal YouTube Sekilas Pinjol berjudul "Aturan Penagihan OJK !! DC Pinjol Barbar Bisa Didenda Rp15 Miliar" pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Pasalnya, Debt Collector yang barbar itu bisa didenda Rp15 miliar.

Bahwa OJK memberikan peringatan tegas kepada para penagih kredit atau DC terutama pelaku usaha jasa keuangan, atau pinjol.

Mereka akan menghadapi denda yang signifikan yaitu mencapai Rp15 miliar jika terbukti melanggar aturan penagihan yang telah ditetapkan.

Aturan itu dijelaskan oleh Direktur Pengembangan dan Pengaturan Edukasi Pelindungan Konsumen (EPK) OJK Rela Ginting.

Ketentuan itu terdokumentasi dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Disektor Jasa Keuangan.

OJK juga menyoroti sanksi administratif yang cukup mencolok yaitu denda administratif sebesar Rp15 miliar.

Bahwa besaran denda administratif itu tidak berubah dari peraturan yang sebelumnya yaitu POJK sebelumnya, POJK 6/2022.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Sekilas Pinjol
Bagikan

Berita Terkait
Terkini